Medan, Garudaonlinnews com - Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi tersebut dilaksanakan secara damai dengan menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap sejumlah kegiatan yang menurut hasil penelusuran BMP SUMUT patut didalami lebih lanjut.
BMP SUMUT menilai terdapat beberapa kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar dan perlu dilakukan audit serta penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam orasinya, BMP SUMUT menyoroti sedikitnya tiga kegiatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2025 yang dinilai memiliki potensi penyimpangan, yaitu:
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor–Perabot Kantor dengan nilai anggaran sebesar Rp1.753.920.000.
2. Belanja Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Pengadaan Tas untuk Siswa/Siswi Sekolah Dasar) dengan nilai anggaran sebesar Rp1.200.000.000.
3. Belanja Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Pengadaan Tas untuk Siswa/Siswi Sekolah Menengah Pertama) dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.895.361.
BMP SUMUT menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran organisasi, kegiatan-kegiatan tersebut perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, maupun ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Organisasi juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga membawa spanduk, poster, dan selebaran yang berisi tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam aksi tersebut, BMP SUMUT secara resmi menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan pada kegiatan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor–Perabot Kantor serta Belanja Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Tas Siswa SD dan SMP) yang bersumber dari APBD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2025.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim investigasi khusus dan turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Bidang Pembinaan SD-SMP, PPK, PPTK, serta pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk dimintai klarifikasi sesuai mekanisme hukum.
4. Meminta Bupati Serdang Bedagai melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dimaksud dan mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
5. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang hadir menemui massa aksi. Dalam dialog yang berlangsung secara terbuka, pihak Kejati Sumut menyampaikan apresiasi kepada BMP SUMUT karena telah menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Kejati Sumut menjelaskan bahwa setiap informasi maupun dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, pihak Kejati Sumut mengarahkan BMP SUMUT agar segera memasukkan laporan resmi beserta data, dokumen, dan bukti pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dapat dilakukan telaah awal dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Menanggapi arahan tersebut, BMP SUMUT menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi berikut seluruh dokumen pendukung kepada PTSP Kejati Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
Ketua BMP SUMUT dan massa aksi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan informasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
BMP SUMUT berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang cukup, dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan segera memasukkan laporan resmi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagaimana arahan yang telah diberikan. Harapan kami sederhana, yakni seluruh penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat," tegas Ketua Umum BMP SUMUT di akhir aksi.
Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP SUMUT) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui jalur konstitusional serta menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
(Redaksi)

Posting Komentar