MEDAN, garudaonlinenews.com | Bungkamnya PT. Kawasan Industri Medan (KIM) terhadap surat permohonan konfirmasi sekaligus audiensi yang dilayangkan Perkumpulan Aliansi Wartawan Independen (ALAMI) terkait kondisi maupun temuan temuan diseputaran kawasan Industri tersebut, jadi tanda tanya besar berbagai pihak.
Surat bernomor 80/ALAMI/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 tersebut dikirim sebagai permohonan audensi untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang disebut ditemukan di kawasan PT KIM. Dalam surat itu, ALAMI meminta kesempatan bertemu dengan manajemen maupun Humas PT KIM guna memperoleh penjelasan secara langsung terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Beberapa poin yang ingin dikonfirmasi meliputi kondisi lampu penerangan jalan, badan jalan, pengelolaan parkir, serta sejumlah persoalan lain yang berkembang di kawasan industri tersebut.
ALAMI menyatakan permohonan audensi diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta semangat keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam suratnya, ALAMI menegaskan bahwa tujuan audensi adalah memperoleh informasi secara berimbang sehingga setiap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada fakta dan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Namun hingga batas waktu yang disebutkan dalam surat tersebut, ALAMI mengaku belum menerima respons ataupun undangan audensi dari PT KIM.
Ketua ALAMI, Ardiansyah Tanjung, SE, menyayangkan belum adanya itikad dari pihak PT KIM untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang ingin dikonfirmasi.
"Kami telah menempuh langkah yang sesuai dengan mekanisme jurnalistik, yakni meminta konfirmasi dan membuka ruang dialog sebelum informasi dipublikasikan. Namun hingga saat ini surat kami belum memperoleh jawaban," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Menurut ALAMI, keterbukaan informasi dari badan usaha, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis, merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya informasi yang simpang siur.
ALAMI menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT KIM untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas berbagai temuan yang menjadi perhatian organisasi tersebut. Apabila di kemudian hari PT KIM memberikan penjelasan, redaksi menyatakan siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Surat audensi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, serta instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas surat permohonan audensi yang dilayangkan oleh ALAMI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila PT KIM memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya. (red)

Posting Komentar