Pilkades Desa Pasar VI Kualanamu Diduga Diwarnai Kecurangan, Calon Nomor Urut 2 Minta Pemilihan Ulang


DELI SERDANG, garudaonlinenews.com |  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026, diduga diwarnai berbagai kecurangan. Dugaan tersebut disampaikan oleh calon kepala desa nomor urut 2, Adi Lesmono atau yang akrab disapa Mono.


Menurut pengakuan Mono, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menguntungkan calon petahana nomor urut 1. Keberatan yang disampaikan adalah, dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dibagi ke dalam tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), dinilai membuka peluang terjadinya mobilisasi pemilih, Jumat (12/6/2026).


Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, saksi dari pihak nomor urut 2 disebut mengalami berbagai pembatasan saat proses pemungutan suara berlangsung. Kondisi tersebut, menurutnya, mengurangi fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemilihan.


Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Mono mengajukan keberatan dan meminta agar Pilkades Desa Pasar VI Kualanamu dilakukan pemilihan ulang. Ia menilai proses pemilihan harus berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.


Dalam surat keberatan yang disampaikannya kepada pihak terkait, Mono mengungkapkan beberapa poin, antara lain dugaan adanya pengerahan massa atau kampanye terselubung sebelum waktu yang diperbolehkan, kurangnya sosialisasi dan pertemuan antara penyelenggara dengan para calon peserta Pilkades, serta dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara sejumlah panitia Pilkades dengan calon petahana nomor urut 1.


Mono juga telah menyampaikan keberatannya kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh laporan dan keberatan yang diajukan dapat ditindaklanjuti secara profesional guna memastikan hasil Pilkades benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat.


Selain melalui jalur surat resmi, Mono juga menyampaikan aspirasinya melalui media. Ia mengusulkan agar apabila pemilihan ulang dilakukan, proses pemungutan suara dilaksanakan pada satu lokasi terpadu sehingga pengawasan dapat berjalan lebih maksimal dan transparansi proses pemilihan lebih terjamin.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia Pilkades maupun pihak calon nomor urut 1 terkait tuduhan dan keberatan yang disampaikan oleh calon nomor urut 2.(dn86)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama