Deli Serdang –garudaonlinenews.com | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, diwarnai protes dari salah satu calon, Senin (27/4/2026).
Pemilihan Kepala Desa yang direncanakan berlangsung serentak pada Juni 2026 itu, awalnya diikuti oleh tiga peserta bakal calon yang telah memenuhi syarat.
Namun ditengah perjalanannya ( Pencabutan Nomor ), salah satu peserta mengajukan protes pada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), dikarenakan jumlah peserta berkurang menjadi dua orang.
Menyikapi keberatan tersebut, Bambang Sukarianto, panitia P2KD, menjelaskan bahwa satu calon, yang bernama Alfed Sitompul telah mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Namun, calon lainnya, Adi Lesmono yang akrab disapa Mono, mempertanyakan penyebab pengunduran diri tersebut. Ia meminta bukti resmi berupa surat pengunduran diri dari calon yang dimaksud.
Situasi diruang pencabutan nomor sempat memanas ketika panitia tidak langsung menunjukkan dokumen yang diminta Mono. Akibatnya, proses pencabutan nomor sempat terhenti selama 30 menit. Hingga akhirnya, panitia mengambil dokumen pengunduran diri Alfred.
Mundurnya salah satu Cakades tersebut menurut Mono, sarat kepentingan mengingat sebelum hanya ada dua calon sebelum dirinya mendaftar. Dan dugaan keberpihakan panitia terhadap salah satu calon yang merupakan Petahana. Mundurnya Alfred diduga dilakukan saat pencabutan nomor.
Selain itu, muncul dugaan adanya keberpihakan panitia terhadap calon petahana, Wiwin Purwadi, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah anggota panitia.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kecurigaan bahwa pembentukan panitia telah dilakukan jauh hari saat Wiwin masih menjabat sebagai kepala desa.
Menanggapi situasi tersebut, pihak pengawas dari kecamatan menyarankan agar keberatan disampaikan melalui laporan resmi ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Di sisi lain, dalam Perbup no 64 Tahun 2021 pasal 51 menyebutkan bahwa calon yang telah ditetapkan mundur dari Pemilihan, maka akan didenda sebesar Rp.100 Juta dan uang tersebut akan menjadi kas desa.(Red)

Posting Komentar