Keempat tersangka, JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2023, ZYI selaku Konsultan Pengawas (Direktur PT. KAU) serta tersangka MYF selaku Penyedia Barang dan Jasa.
Kejari Belawan Yusup Darmaputra ,SH. MH melalui kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH,MH, menuturkan, alasan penyidik Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan para tersangka :
a. Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. Menghambat proses pemeriksaan;
d. Berupaya melarikan diri;
e. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. Melakukan ulang tindak pidana;
g. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka; dan/atau
h. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Dan pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Ke empat tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Rutan Kelas 1 Medan dan Rutan Perempuan Kelas II selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026.
Adapun penetapan tersangka dilakukan sesuai Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan karena para tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
"Berdasarkan 2 alat bukti dan beberapa pertimbangan, pihak Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Untuk kerugian Negara masih dalam penghitungan," sebut Daniel, Selasa (7/4/2026).( Red )


Posting Komentar